ASN Boleh WFH Hingga 17 April, Ini Penjelasan Sekda Rejang Lebong!

Salah satu kantor layanan masyarakat di Pemkab RL masih tutup pada Senin (15/4) kemarin.-ARI/CE-

Sedangkan kalangan ASN yang bekerja melayani masyarakat, wajib ngantor pada tanggal 16 April ini.

"Memang di dalam SE itu diatur ada pengecualian seperti ASN yang terlibat pada OPD/Instansi pelayanan masyarakat itu wajib ngantor mulai Selasa, seperti petugas kesehatan, kebencanaan dan lainnya," demikian Pranoto.

Tag
Share