Sesuai Perda, Jukir Wajib Berikan Karcis ke Pengendara

Sampurna SKM--

CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO  - Sesuai dengan aturan dan Perda, serta yang tertera di dalam Surat Perintah Tugas (SPT) nya.

Juru Parkir (Jukir) yang bertugas, diwajibkan untuk menyerahkan karcis kepada pengendara yang parkir.

Hal ini ditegaskan secara langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Rejang Lebong Rachman Yuzir SE melalui Kabid Angkutan Saidina Ali SSos didampingi Kasi Parkir Sampurna SKM.

"Sudah jelas tertera di SPT, sesuai dengan aturan dan Perda yang sudah ditetapkan. Jukir wajib memberikan karcis kepada pengendara yang parkir. Hal ini harus dilakukan untuk memberikan pelayanan yang baik serta transparansi kepada pengendara," ujarnya.

Selain itu jelasnya, pengendara juga berhak mempertanyakan karcis parkir kepada jukir yang bertugas.

BACA JUGA:Jabatan Kadis Kosong Tetap Dijabat Plt, Bupati : Kalau Emergency, Bisa Diisi

BACA JUGA:Tak Sesuai Harapan, PAD Retribusi Parkir Selama Libur Lebaran Jebol

Karena melalui karcis yang diberikan itu juga, merupakan sumbangsi setoran PAD retribusi parkir keda Kabupaten Rejang Lebong.

"Tak perlu ragu untuk menanyakan karcis parkir kepada jukir. Bahkan bila perlu, pertanyakan juga SPT dari jukir yang bersangkutan. Akan tetapi biasanya, jika jukir memberikan pelayanan yang baik, pengendara juga enggan mempertanyakan soal karcis yang ada," terangnya.

Sampurna juga menegaskan kembali, untuk tarif parkir belum ada perubahan.

Roda dua tarif parkirnya Rp 1 ribu, sedangkan roda 4 Rp 2 ribu. Karena itu menurutnya, pelayanan parkir ini harus diterapkan sesuai aturan yang sudah ada.

"Untuk menghindari terjadinya kebocoran PAD pada sektor parkir. Sudah seharusnya aturan yang ada diikuti dan dijalankan dengan baik. Seperti jukir wajib memberikan karcis ke pengendara," singkatnya.

Tag
Share