Jelang PPDB, Masyarakat Diminta Manfaatkan Zonasi Sekolah
Ilustrasi Net --
Curupekspress.bacakoran.co - Dalam mempersiapkan masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dari 15 Kecamatan di Kabupaten Rejang lebong akan dilaksanakan pada awal Juli 2024 mendatang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong mengharapkan seluruh masyarakat dapat memanfaatkan sistem zonasi yang sudah ditetapkan.
Kepala Dikbud Rejang Lebong, Drs Noprianto MM menghimbau kepada kepada seluruh masyarakat agar tidak terlalu memilih sekolah yang jauh dari zona tempat tinggal dengan alasan - alasan favorit.
Karena pada dasarnya pendidikan saat ini sama yang menerapkan kurikulum yang sama hanya saja masing - masing sekolah tersebut mempunyai lingkungan sekolah yang sangat mendukung, dan yang kurang mendukung.
BACA JUGA:Pemkab Rekrut 385 Guru Tahun Ini
BACA JUGA:Hari Ini, 12 SD Ikuti Seleksi O2SN dan FLS2N Tingkat Kecamatan Curup Selatan!
"Dimanapun kita sekolah, selama kita bersungguh - sungguh ingin belajar maka kita akan pintar, akan tetapi meskipun kita bersekolah katakanlah terfavorit, akan tetapi tidak diikuti secara maksimal maka hasilnya juga tidak maksimal," ujar Kadis.
Dalam upaya untuk meningkatkan Kepercayaan masyarakat terhadap sekolah, Kadis Dikbud Rejang Lebong meminta sejumlah sekolah yang masih belum memenuhi kuota PPDB tahun sebelumnya untuk dapat menciptakan lingkungan sekolah yang mendukung proses pembelajaran secara semaksimal.
"Mari kita fasilitasi pendidikan di sekolah semaksimal mungkin sehingga masyarakat memiliki kepercayaan untuk mendidik anak - anaknya," terang Kadis.
Sementara itu, Kegiatan PPDB tahun 2024 tetap mengacu kepada peraturan yang lama berdasarkan keputusan Sekjen Kemendikbud Ristek No 47/M/2023 tentang Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, dengan menerapkan sistem zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua.
"Pada pelaksanaan PPDB mendatang masih menerapkan sistem zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua, bagi sekolah negeri, sedangkan sekolah swasta akan dibatasi berdasarkan sumber daya yang dimiliki sekolah," pungkasnya. (CE6)