KPU Mulai Terima Berkas Dukungan Calon Perseorangan 5 Mei

Sosialisasi pencalonan perseorangan Pilbup dan Pilwabup Rejang Lebong, Rabu (1/5).-HABIBI/CE-

Curupekspress.bacakoran.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, mulai menerima berkas dokumen dukungan calon kepala daerah (Cakada) dari jalur perseorangan pada 5 Mei.

Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong, Ujang Maman S Sos dalam acara sosialisasi pencalonan perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong tahun 2024.

"Sesuai dengan tahapan, bahwa untuk penerimaan berkas dokumen calon perseorangan itu dimulai tanggal 5 Mei," ujarnya di Golden Rich 88 Hotel, Rabu 1 mei

Menurut Ujang, bahwa hingga sejauh ini belum ada satupun pasangan calon yang datang ke KPU Kabupaten Rejang Lebong untuk konsultasi berkaitan dengan pemenuhan syarat dukungan calon independen.

BACA JUGA:Giliran PDIP Rejang Lebong Buka Penjaringan Cakada!

BACA JUGA:Pastikan Produk Pangan Bebas Zat Adiktif, BPOM Gelar Advokasi Pangan Aman di RL

"Baik yang lisan maupun yang datang ke kantor, belum ada satupun yang berkonsultasi. Meskipun demikian, kami tetap bersiap menyambut jika ado yang calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan," sampainya.

Sementara itu, kata Ujang bahwa bakal calon kepala daerah yang bakal maju melalui jalur perseorangan pada Pilkada 27 November mendatang, wajib mengantongi minimal 20.840 dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Selain itu, bakal pasangan calon juga harus melengkapi form lain yang juga menjadi syarat. 

Dimana jumlah minimal dukungan tersebut merupakan 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu sebelumnya sebanyak 208.394 orang.

"20.840 dukungan itu merupakan 10 persen dari DPT Pemilu sebelumnya yang kemudian dilakukan pembulatan ke atas," katanya.

Selain harus memiliki paling sedikit 20.840 dukungan, sebut Ujang sebarannya juga harus di lebih 50 persen jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

"Di Kabupaten Rejang Lebong ada 15 kecamatan. Maka sebaran dukungan harus ada di minimal 8 kecamatan," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan