Bawaslu DKI Jakarta Maksimalkan Koordinasi dengan KPU, terkait Pencalonan Perseorangan

ist Logo Bawaslu.--

CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi  DKI Jakarta Jakarta akan memulai tahapan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan pada tanggal 5 Mei 2024. 

Menyikapi hal tersebut, Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Munandar Nugraha menyatakan, pihaknya akan memaksimalkan kembali koordinasi dengan KPU DKI Jakarta.  

"Terkait dengan pencalonan perseorangan, diharapkan sinergi kita di lapangan bisa turun sampai ke tingkat pengawas adhoc kita," katanya, Minggu 28 April 2024. 

Dia menegaskan, akan melakukan verifikasi dengan detail administrasi dan fakta harus diperiksa dengan cermat dan teliti.  

BACA JUGA:Anies Baswedan Diisukan Mau Buat Partai usai Pilpres

"Terutama dalam melakukan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual terkait dengan dukungan bakal calon," tegasnya. 

Perlu diketahui sebelumnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi  DKI Jakarta Jakarta, Dody Wijaya menyebut, tim cagub independen telah menerima konsultasi dari calon Independen demgan menggunakan layanan help desk guna berkonsultasi mengenai persyaratan.  

"Beberapa sudah konsultasi dan kami sudah berikan informasi," ujar Dody pada Selasa 16 April 2024. 

Dody mengungkapkan bahwa dua tim telah berkonsultasi secara resmi terkait persyaratan untuk maju sebagai pasangan calon independen."Yang sudah kita dengarkan salah satunya Pak Dharma Pangerikun ya, timnya sudah berkonsultasi. Yang lainnya masih informal saja," ujarnya. 

Bagi para calon yang berminat mendaftar sebagai calon perseorangan, Dody mendorong untuk segera berkoordinasi atau berkonsultasi dengan KPU DKI Jakarta, terutama terkait syarat dukungan minimal.  

KPU DKI Jakarta telah menetapkan bahwa pasangan calon independen harus mengumpulkan minimal 618 ribu KTP untuk dukungan, yang tersebar di empat kabupaten/kota di DKI Jakarta. 

Dody menjelaskan bahwa proses pendaftaran akan melibatkan pengisian formulir yang harus dipenuhi, termasuk lampiran KTP dan pernyataan dukungan dari masyarakat.  

"Di formulir itu ada KTP yang harus dilampirkan, ada pernyataan dukungan dari masyarakat, minimal 618 ribu dukungan dari warga DKI Jakarta," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan