Polres Rejang Lebong Kandangkan Motor Terlibat Balap Liar Selama 3 Bulan!

Sejumlah kendaraan yang terjaring bali-NICKO/CE -

Dimana untuk kendaraan yang menggunakan knalpot brong sudah diamankan ke Polres Rejang Lebong. Akan diamankan selama dua minggu atau 14 hari lamanya.

Barulah setelah dua minggu, pemilik kendaraan bisa mengambil kendaraannya tersebut. Itupun yang bersangkutan harus membawa knalpot standar, serta kelengkapan surat kendaraan yang diamankan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan