Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Tanpa Ribet, Mudah dan Cepat!

Kasi Penetapan UPTD Samsat Rejang Lebong, Sabirin Absa saat menunjukkan aplikasi untuk mengecek pajak kendaraan secara online. -Ari-

BACA JUGA:Samsat RL Buka Layanan Malam Hari

BACA JUGA:Cek! Ada Tanggal Merah Lagi, Sekolah dan ASN Bakal Libur Panjang

- Setelah di download, buka aplikasi Samsat Bengkulu lalu masukkan nomor HP yang diminta

- Dari aplikasi itu, masyarakat bisa mengecek berbagai info seperti info pajak kendaraan masing-masing.

Dengan cara masukkan nomor plat dan 5 nomor rangka akhir. Semuanya ada di dalam STNK

- Dari aplikasi itu juga, masyarakat bisa melihat info bea balik nama. Caranya sama yakni dengan memasukkan nomor plat dan 5 digit nomor rangka terakhir dalam STNK

Tidak hanya itu, ternyata aplikasi 'Samsat Bengkulu' ini ternyata bisa digunakan untuk memblokir kendaraan.

Misal kendaraan tersebut sudah dijual, kemudian masyarakat bisa menghapusnya lewat aplikasi Samsat Bengkulu. 

Kemudian aplikasi ini juga connect dengan Aplikasi 'Signal'.

Sehingga masyarakat juga bisa membayar pajak kendaraannya secara online. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan