122 Desa Cairkan DD, DPMD Rejang Lebong Kembali Ingatkan Desa Soal Ini!

Kantor Dinas PMD RL.-DOK/CE -

Setelah lengkap baru desa menaikkan dokumen berkas tersebut ke Dinas PMD untuk diperiksa kembali persyaratan-persyaratannya.

Untuk diketahui, berdasarkan peraturan menteri desa (Permendes) baru yang diterbitkan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), bahwa ada 5 arah penggunaan DD tahun ini.

Diantaranya penanganan kemiskinan ekstrem, program ketahanan pangan dan hewani, program pencegahan dan penurunan stunting skala desa, program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan BUMDes bersama, dan program pengembangan Desa sesuai potensi dan karakteristik desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan