Pemutihan Pajak juga Berlaku untuk Randis, Begini Kata Samsat Rejang Lebong

DOK/CE Antrian masyarakat di Kantor Samsat Rejang Lebong.-DOK/CE-

Kemudian bebas BBNKB II, ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang hendak melakukan proses BBNKB penyerahan tangan kedua dan seterusnya.

"Semisal ada warga yang kendaraannya menunggak pajak 5 atau 10 tahun, maka ia hanya cukup membayar pajak satu tahun berjalan, pajaknya akan hidup kembali," pungkas Ipung.

Tag
Share