Audiensi PD FSPPP-SPSI dengan Komisi IV, DPRD Provinsi Pastikan Aspirasi Sampai ke Tingkat Pusat
Audiensi antara Komisi IV DPRD dengan PD FSPPP-SPSI dan dihadiri sejumlah OPD terkait di lingkungan Pemprov Bengkulu-IST/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu memastikan bahwa aspirasi serikat pekerja soal penolakan program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) akan disampaikan ke tingkat pusat.
"Wajar ketika pekerja, termasuk di Provinsi Bengkulu merasa jika TAPERA tidak memperhatikan situasi riil di lapangan. Apalagi terkait kemampuan pekerja untuk memenuhi kewajiban tabungan yang diajukan," ungkap Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM usai Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menerima audiensi perwakilan Persatuan Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSPPP-SPSI) Bengkulu, Kamis (20/6).
Menurut Edwar, bahwa program TAPERA belum siap diterapkan sehingga banyak penolakan terhadap program tersebut.
"Dengan demikian penolakan ini bukan semata-mata menentang perbaikan infrastruktur perumahan, tetapi lebih kepada perlunya pendekatan yang lebih komprehensif dan inklusif," tegas Edwar.
BACA JUGA:Jangan Dianggap Sepeleh, 5 Warga Rejang Lebong Meninggal Karena TBC
Terutama, lanjut Edwar, dalam kebijakan perumahan yang melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja. Begitu juga terkait aspirasi pencabutan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
"Maka dari itu kita pun juga bakal meminta pemerintah pusat untuk lebih mendengarkan aspirasi dari pekerja, dan mempertimbangkan ulang implementasi dari program ini," ujar Edwar.
Sementara itu, Ketua PD FSPPP-SPSI Provinsi Bengkulu, Septi Periadi, STP, MAP menyampaikan, kedatangan pihaknya ke DPRD Provinsi Bengkulu dalam rangka menyampaikan aspirasi.
"Ada dua aspirasi yang kita sampaikan, pertama berkaitan dengan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang TAPERA," kata Septi.
Kemudian yang kedua, tambah Septi, terkait desakan untuk mencabut UU Cipta Kerja atau Omnibuslaw, yang beberapa poin di dalam UU tersebut tidak memihak pada pekerja.
"Dari audiensi tadi, DPRD Provinsi Bengkulu bakal menyampaikan aspirasi kita ini pada pemerintah pusat. Tentu kita sangat berharap pemerintah pusat dapat mengakomodir aspirasi tersebut," pungkasnya.