Ini Tugas Pantarlih Pilkada 2024
Ilustrasi Pantarlih Pilkada 2024.--
BACAKORANCURUP.COM - Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) ajak masyarakat untuk ikut berperan sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Pantarlih sendiri dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.
Masyarakat yang terpilih menjadi anggota Pantarlih akan melaksanakan tugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahap pemilihan suara di Pilkada 2024.
Anggota Pantarlih dapat berasal dari lingkungan masyarakat setempat mulai dari perangkat kelurahan/desa, RT/RW, ataupun warga.
BACA JUGA:Mendagri Sebut Ada 5 Pj Gubernur yang Maju di Pilkada 2024
Namun yang perlu diperhatikan, para peserta tidak menjadi anggota partai politik atau tim kampanye/pemenang dari peserta Pilkada.
Seleksi peserta Pantarlis sendiri sudah ditutup pada 19 Juni, dan pada tanggal 24 Juni para anggota yang terpilih sudah melaksanakan pelantikan.
Memasuki masa pelantikan, anggota Pantarlih perlu mengetahui tugas dan kewajiba yang harus dilaksanakan dan dipenuhi, apa saja? Simak ulasannya di bawah ini.
Tugas Pantarlih di Pilkada 2024
Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut tugas yang akan dijalani Pantarlih Pilkada 2024:
Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih
Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih