Randis Masih Nunggak Pajak Rp 416 Juta
NICKO/CE Kasi Penetapan saat mengecek data pajak.-NICKO/CE-
KEPAHIANG, CE - Sebagaimana jadwal yang sudah ditetapkan, program pemutihan pajak yang menjadi program dari Pemprov Bengkulu hanya akan dilaksanakan sampai tanggal 30 November 2023. Namun dari data yang terhimpun, sampai Senin (27/11) kemarin, tunggakan pajak kendaraan dinas (Randis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang masih sebanyak Rp 416 juta.
Kasi Penetapan Samsat Kepahiang Djoko Buntoro SH mengatakan, angka tunggakan pajak Randis yang masih tersisa itu berasal dari 453 unit Randis, baik itu R4 maupun R2. Padahal dikatakannya, pihak UPTD Samsat sebelumnya juga sudah berkoordinasi dengan pihak pemerintah Kabupaten Kepahiang, terkait tunggakan pajak tersebut.
BACA JUGA:Nilai Lelang Randis Diprediksi Capai Rp 300 Juta
"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Pemkab Kepahiang untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini. Karena akan berakhir pada 30 November 2023 nanti," ungkap Djoko.
Dirinya juga mengatakan, untuk program pemutihan pajak kendaraan sendiri, tidak akan ada penambahan waktu lagi. Untuk itu diharapkan, Pemkab Kepahiang dapat memanfaatkan program pemutihan pajak ini.
"Disisa waktu yang ada, kami harap Pemkab Kepahiang dapat segera membayar pajak yang masih menunggak," ucap Djoko.
BACA JUGA:APBD 2024 Naik, Pembangunan Disinyalir Banyak Tak Terealisasi
Dijelaskan Djoko juga, dengan waktu yang tersisa ini, setidaknya per tanggal 29 Pemkab Kepahiang sudah melakukan pembayaran pajaknya. Karena jika menunggu tanggal 30 besok, maka pembayaran pajak yang dilakukan akan sangat mepet.
"Kami sarankan sehari sebelum deadline pembayaran pajak wajib dibayarkan. Karena kita tidak tahu apakah nanti akan ada permasalahan saat membayar pajak. seperti nomor rangka di STNK berbeda dengan nomor rangka di kendaraan. Jadi dengan adanya space waktu 2 hari, kami masih bisa memperbaiki permasalahan yang ada," tandasnya.