Pemerintah Ogah Bayar Tebusan Peretas PDN, Pengamat: Buat Apa Ladeni Preman!

ist Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong.--

BACAKORANCURUP.COM  - Pengamat Hukum, Abdul Fickar Hadjar setuju akan langkah pemerintah yang tidak memberikan uang tebusan para peretas Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).  

"Ya, saya setuju (dengan) pemerintah, buat apa meladeni preman, pemeras yang meretas situs pemerintah," tutur Abdul saat dihubungi disway.id pada Kamis, 27 Juni 2024.  

Ia mengatakan bahwa seharusnya Polisi dan TNI Republik Indonesia mencari pelaku peretasan tersebut.  

"Malah mestinya memerintahkan Polisi atau TNI mencari peretas untuk ditindak baik secara fisik maupun secara hukum," lanjutnya.  

BACA JUGA:Telkom Curup Pasang 7.500 Meter Kabel Optik Internet, Sasar 6 Desa di Rejang Lebong, Ini Titik Lokasinya!

Lebih lanjut, Akademisi di Universitas Trisakti ini juga berharap agar pemerintah bertindak tegas agar kejadian serupa tak terjadi lagi dikemudian hari.  

"Pemerintah harus bertindak tegas terhadap semua mengganggu data negara," tuturnya.  

Diketahui sebelumnya, Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) terganggu akibat serangan malware yang meminta tebusan sebesar Rp 131 miliar. 

Namun, Pemerintah menegaskan bahwa tidak akan membayar uang tebusan para peretas Pusat Data Nasional (PDN).  

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong menegaskan bahwa pemerintah tidak mau menebusnya  

Usman Kansong menjelaskan pihak Kominfo, Badan Siber dan Sandi Negara, dan juga telkom sudah mengamankan akses menuju PDN sehingga peretas tidak dapat mengaksesnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan