Anggaran Ditambah, KPU dan Bawaslu Belum Tandatangani NPHD

Mirzan Pranoto Hidayat SSos--

KEPAHIANG, CE - Meskipun berdasarkan keputusan Kemendagri anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Kepahiang ditambah hingga Rp 6 miliar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepahiang diketahui belum juga melakukan penandatangan NPHD yang wajib dilaksanakan.

Ketua Bawaslu Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat SSos mengatakan, meski anggaran untuk kegiatan Pemilu ditambah sesuai dengan keputusan Kemendagri. Pihaknya masih akan menunggu hasil rasionalisasi dari pihak Kesbangpol Kepahiang. Karena dikatakannya, sejak awal pihak Bawaslu mengusulkan anggaran Rp 7,5 miliar untuk kebutuhan pengawasan dalam tahapan Pemilu.

BACA JUGA:Keputusan Mendagri Soal NPHD, Pemkab Wajib Tambah Anggaran Pilkada Jadi Rp 29 Miliar

"Kita di Bawaslu akan tetap mempedomani hasil rasionalisasi dari pihak Kesbangpol. Karena sejak awal kita mengusulkan anggaran sebesar Rp 7,5 miliar," ujar Mirzan.

Dirinya juga menegaskan, pihaknya belum menerima kabar secara resmi dari Pemkab terkait dengan penambahan anggaran tersebut. Kalaupun memang ada penambahan Rp 1 miliar untuk pengawasan, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Bawaslu provinsi dahulu.

"Terkait dengan adanya penambahan anggaran, kita belum bisa memberikan tanggapan. Jadi kita akan koordinasikan dahulu dengan Bawaslu provinsi," terangnya.

BACA JUGA:Dana Pilkada Wajib Ditambah, Anggaran OPD Terpaksa Dipangkas

Selain itu Mirzan juga menjelaskan, pihaknya juga akan tetap berkoordinasi dengan pihak TAPD dan Banggar terkait dengan penambahan anggaran tersebut.

"Tetap kita jaga pembahasan NPHD ini dengan baik, jadi tunggu saja sampai waktu yang ditetapkan nanti," jelasnya.

Sementara itu, dari KPU Kepahiang sendiri, nampaknya masih belum bisa dikonfirmasi untuk menanggapi soal penambahan anggaran tersebut. Namun dari penjelasan Anggota KPU RI Korwil Bengkulu Parsadaan Harahap SP MSi, sebagai Korwil Bengkulu dirinya kecewa karena masih ada kabupaten yang belun tandatangan NPHD. Padahal menurutnya, Pilkada ini agenda strategis nasional yg harus dilakukan. Sehingga sudah menurutnya juga, bupati paham tentang ini dan DPRD harus bicara mengingatkan bupati.

Yang jelas prinsipnya anggaran itu cukup dan mencukupi, dan KPU tidak boleh mengada-ngada, serta Pemda tak boleh menghalangi.

Perlu diketahui, jika anggaran Pilkada di Kabupaten Kepahiang tahun 2019 sebesar 20,6 M. Sudah tentu menurutnya, menjadi sebuah kewajaran kalau sekarang KPU menganggarkan Rp 23 M untuk Pemilu, karena adanya inflasi dan juga kenaikan honor adhock.

Sebelumnya anggaran Pemilu untuk KPU dan hanya dianggarkan Rp 23 miliar, yakni KPU Rp 17 miliar, dan Bawaslu Rp 6 miliar. Namun dengan adanya perintah Kemendagri, saat ini Pemkab wajib menyiapkan anggaran Rp 29 miliar, untuk KPU Rp 22 miliar, dan untuk Bawaslu Rp 7 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan