Hasyim Asy'ari Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

ist Hasyim Asy'ari.--

BACAKORANCURUP.COM - Hasyim Asy'ari diberhentikan dengan tidak hormat oleh Jokowi dari Jabatan Ketua KPU pasca putusan DKPP. 

Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilakukan usai Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 73 P tanggal 9 Juli 2024. 

"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Rabu 10 Juli 2024. 

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Hasyim dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). 

BACA JUGA:1 Kabupaten Pisah dari Bengkulu, Masuk ke Provinsi Andalas : 5 Daerah Bergabung!

Untuk menggantikan Hasyim, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menunjuk Mochammad Afifuddin menjadi Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU sebagai pengganti Hasyim Asy'ari yang diberhentikan karena terbukti melakukan tindakan asusila. 

Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat pleno yang digelar oleh KPU pada hari ini Kamis 4 Juli 2024. 

"Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat, kami sepakat, untuk memberikan mandat, kepada Pak Mochammad Afifudin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU," kata Komisioner KPU Agust Mellaz dalam jumpa pers, Kamis. 

Agust mengatakan Afifuddin akan menjabat hingga Ketua KPU dipilih secara definitif. 

"Akan menjalani tugas organisasi sampai dengan dipilihnya ketua KPU secara definitif," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan