Harga Darah di Rejang Lebong Dibanderol Rp 360 Ribu Perkantong

Kegiatan donor darah di UDD PMI Rejang Lebong.-IST/CE -

BACAKORANCURUP.COM  - Tidak sedikit masyarakat berobat dan membutuhkan transfusi darah. Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Rejang Lebong membandrol darah dengan harga Rp 360 ribu per kantong.

Darah itu dijual bagi pasien yang tidak terjamin dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ini sebagaimana dikatakan Relawan Komandan Sibat UDD PMI Rejang Lebong, Mardiani usai dihubungi wartawan di Curup. 

"Bagi pasien yang tidak ditanggung melalui JKN dan ia membutuhkan darah yang ada di PMI, darah itu dibandrol dengan harga Rp 360 ribu per kantongnya," jelas dia.

BACA JUGA:Timnas Indonesia U-19 Pasang Mode Tempur, Jelang Piala AFF 2024

BACA JUGA:Tahukah Kamu : 6 Provinsi Masih Beribukota di Kabupaten, Ini Daftarnya!

Uang dari hasil darah yang dijual akan digunakan dan diperuntukan untuk pengujian/pemeriksaan komponen darah dan kegiatan teknis donor darah yang dilakukan di setiap daerah.

Pemeriksaan laboratorium tersebut dilakukan untuk memastikan darah aman dari penyakit-penyakit seperti HIV, Hepatitis B dan C, serta untuk mencocokan antara darah pendonor dan pasien.

"Supaya masyarakat tidak salah paham kenapa harganya Rp 360 ribu, karena darah juga harus diperiksa keamanannya bagi si pasien yang akan menerima. Kemudian ada reagen dan jasa," ujarnya.

Lebih lanjut dirinya menerangkan, keberadaan darah yang telah didonorkan tidak dapat bertahan lama alias memiliki batas waktu. Dimana kekuatan darah sambungnya, hanya mampu bertahan paling lama 35 hari sejak proses pendonoran.

"Jadi darah ada batas waktunya juga," ucap Mardiani.

Meski demikian, ia menambahkan, kebijakan membayar darah tersebut hanya berlaku bagi pasien yang berobat tanpa menggunakan layanan BPJS, baik yang dibiayai oleh pemerintah maupun mandiri.

"Artinya bagi mereka yang terdaftar di BPJS itu tidak perlu membayar alias gratis. Karena klaimnya sudah BPJS," katanya.

Ia menjelaskan, dalam hal ini tentu ada persyaratannya, antara lain yang bersangkutan harus membawa bukti surat permintaan/rekomendasi dari rumah sakit, puskesmas dan klinik tempat pasien berobat, serta membawa kartu BPJS nya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan