Capaian SIMRS RSUD kabupaten RL

DOK/CE RSUD Rejang Lebong.--

BACAKORANCURUP.COM  - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Rejang Lebong terus berbenah untuk meningkatkan mutu pelayanan di bidang rekam medis dengan melaksanakan SIMRS, Elektro Medikal Record dan Satu data.

SIM RS sebuah aplikasi yang wajib diterapkan pada Rumah Sakit.

Plt Direktur RSUD Rejang Lebong, Dhendi Novianto Saputra, SKM menjelaskan, setelah terlaksananya SIM RS ada beberapa pencapaian yang berhasil dilaksanakan.

Diantaranya rekam medis elektronik (papperless), bridging satu sehat kategori satu dengan capaian 100 persen per Juni 2024, dan bridging antrian online dengan capaian antrol 94,64 persen per 8 Juli 2024.

"Kita RSUD Rejang Lebong sudah melaksanakan rekam medis elektronik sejak bulan September 2023 lalu, dan sudah ada beberapa poin capaian yang terealisasi," kata dia.

BACA JUGA:PD Muhammadiyah Bangun Gedung Dakwah Secara Bertahap

BACA JUGA:Ini 7 Jenis Penyakit dengan Kasus Terbanyak di Rejang Lebong, Apa Saja?

Dijelaskannya, ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 82 Tahun 2013 tentang SIM RS menyebutkan dalam pasal 3 bahwa setiap rumah sakit wajib menyelenggarakan SIM RS.

Lalu Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik.

Serta Permenkes Nomor 22 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan satu data.

"Dengan adanya Permenkes di atas semua rumah sakit wajib untuk menyelenggarakan SIM RS untuk lebih mempermudah sistem layanan kepada masyarakat dan pasien," terang dia.

Ini merupakan sebuah sistem informasi terintegrasi yang disiapkan  untuk menangani keseluruhan proses manajemen rumah sakit mulai dari pelayanan diagnosa dan tindakan untuk pasien, medical record, farmasi, penunjang medis, kasir dll.

"Dengan begitu, seluruh ruangan dan kegiatan di rumah sakit ini terkoneksi dalam satu sistem. Baik itu bidang farmasi, kamar operasi, IGD, rawat inap, rawat jalan dan pelayanan penunjang lainnya terkoneksi," tuturnya.

Saat ini dengan terlaksananya SIM RS RSUD Rejang Lebong telah memberikan kemudahan layanan berobat rawat jalan bagi peserta BPJS kesehatan dengan memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan