Pengendara Wajib Tunjukkan Bukti Ini, Jika Ingin Ambil Kendaraan yang Terjaring Razia

Sat Lantas saat melakukan tilang.-IST/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Giat Operasi Patuh Nala 2024 saat ini masih terus dilaksanakan oleh Unit Sat Lantas Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.

Dalam tiga hari ini saja, Unit Sat Lantas sudah mengamankan puluhan kendaraan yang terjaring razia ataupun stasioner.

Baik itu kendaraan roda 2 maupun roda 4, yang mati pajak ataupun tidak memiliki SIM dan melakukan pelanggaran lainnya yang masuk sasaran operasi.

Namun perlu diketahui, pada giat razia ataupun stasioner yang dilakukan, Unit Sat Lantas melakukan tindakan yang tegas, dan langsung mengamankan kendaraan yang melanggar, serta dibawa ke Mapolres Rejang Lebong.

BACA JUGA:Dandim 0409 Rejang Lebong Ajak Wartawan Berperan Aktif Sukseskan TMMD ke 121!

BACA JUGA:Anggaran Tak Kunjung Cair, Pembangunan Fisik dan Operasional Kelurahan Tersendat

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Melisa STrK SIK menerangkan, puluhan kendaraan yang diamankan itu hanya bisa diambil apabila pengendara yang bersangkutan bisa menunjukkan bukti lunas pajak maupun bukti pembuatan SIM yang harus dilengkapi.

"Terkait kendaraan yang sudah diamankan karena mati pajak ataupun tidak memiliki SIM. Kita pihak Sat lantas memberikan kesempatan kepada pengendara untuk segera menghidupkan kembali pajaknya, agar kendaraan yang bersangkutan bisa segera dikeluarkan.

Apalagi saat ini, sedang ada program pemutihan untuk pengendara di Kabupaten Rejang Lebong.

Sehingga jika pajak segera dihidupkan, atau SIM segera dibuat, maka yang bersangkutan bisa mengambil kendaraannya, dengan dilampirkan bukti surat menyurat secara lengkap," ujar Kasat.

Akan tetapi lanjut Kasat, jika tidak segera diambil kendaraan yang bersangkutan, maka ikuti saja prosesnya sampai persidangan nanti, dan kendaraan akan ditahan. Karena itu diingatkannya kembali, agar pengendara yang bersangkutan bisa segera mengambil kendaraan miliknya.

"Silahkan segera diurus, semakin cepat pajak dilunaskan dan SIM dibuat, maka kendaraan akan cepat dikeluarkan," singkat Kasat.

Untuk diketahui, selain nunggak pajak dan tidak memiliki SIM. Pihak Sat Lantas juga akan menyasar sasaran lainnya yang menjadi target operasi.

Mulai dari pelanggaran kasat mata yang dilakukan pengendara, hingga pelanggaran tak kasat mata yang dilakukan.

Tag
Share