Selesai Dibahas, Dua Raperda Segera Diparipurnakan

Kantor DPRD Rejang Lebong.-DOK/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, lewat Panitia Khusus (Pansus) nya, dalam proses finalisasi dan menunggu penjadwalan untuk diparipurnakan.

Seperti yang disampaikan oleh Kabag Hukum Persidangan R Ade Fitriyeni SE, jika kedua raperda tersebut telah selesai dibahas.

"Pembahasan sudah selesai dilakukan, tinggal diproses untuk diparipurnakan," sampainya.

Dikatakannya, sesuai dengan pembahasan yang telah dilakukan Pansus I terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025-2044.

BACA JUGA:19.674 KPM Dapat Bantuan Beras

BACA JUGA:Bupati Syamsul Klaim Kantongi 3 Parpol Maju Pilkada Rejang Lebong

Serta Pansus II membahas Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 - 2044.

"Dalam waktu dekat penjadwalan akan dilakukan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Rejang Lebong,' ujarnya.

Adapun penjadwalan sendiri, nantinya sekaligus dengan penjadwalan kegiatan yang lainnya, yang juga akan dilakukan pada Agustus mendatang, dimana ada kegiatan rutin paripurna istimewa Kemerdekaan Republik Indonesia (KemRI) dan ada juga Pelantikan anggota DPRD terpilih untuk periode 2024 -2029.

"Namun bisa saja dua raperda ini didahulukan," jelasnya.

Adapun dalam proses pembahasan dan penggodokan dua raperda tersebut, masing - masing pansus telah membahas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait.

Serta telah melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke berbagai daerah, dengan menyertakan OPD yang terkait untuk menjadi referensi dan rujukan dalam penyelesaian dua Raperda tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan