KUA-PPAS APBD Rejang Lebong Tahun 2025 On Proses

Andy Ferdian SE--

BACAKORANCURUP.COM - Pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong menyampaikan, jika saat ini Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 sudah dalam proses.

Dimana pihaknya sudah menyerahkan draf awal dari KUA PPAS kepada DPRD Rejang Lebong dalam waktu dekat ini, kemungkinan akhir pekan ini.

"Dalam waktu dekat ini kita serahkan, insyaallah Jumat mendatang, kita sampaikan ke DPRD Rejang Lebong," sampai Kaban BPKD Rejang Lebong Andi Ferdian.

Dikatakannya, jika KUA PPAS tersebut diproses sesuai dengan jadwal yang memang telah ditentukan. Dimana dalam waktu dekat ini, akan dibahas bersama DPRD Rejang Lebong.

BACA JUGA:Dua Desa di Cutra Sudah Pengajuan DD/ADD

BACA JUGA:Kejari Rejang Lebong Tetapkan 3 Tersangka Korupsi, Proyek Rumah Produksi Aren Rugikan Negara Rp 300 Juta

Pembahasan sendiri diyakini pihaknya akan selesai tepat waktu. Begitu juga nantinya pada tahapan berikutnya yakni Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) juga akan

selesai tepat waktu.

"Usai dibahas antara TAPD dan juga Banggar, baru nantinya pihak DPRD akan menjadwalkan untuk paripurna Nota Pengantar KUA PPAS APBD 2024 tersebut," terangnya.

Untuk KUA PPAS 2025 tentu saja menurujuk pada RPJMD Kabupaten Rejang Lebong yang telah memuat visi misi Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, pokok pikiran (Pokir) DPRD Rejang Lebong, untuk direalisasikan di tahun 2025.

Dimana pihaknya bersama Banggar DPRD Rejang Lebong akan mencari formulasi anggaran untuk mengakomodir sejumlah usulan yang telah masuk dalam perencanaan keuangan daerah.

"Pembahasan sendiri untuk menentukan struktur RAPBD untuk menjadi APBD 2025 mendatang," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan