Kamu Harus Tahu, Ini 21 Jenis Penyakit Tidak Bisa Ditanggung oleh BPJS
Pelayanan BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Curup-Ari-
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Itulah tadi 21 jenis penyakit yang sampai saat ini belum bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan pada saat berobat, baik di Rumah Sakit, Puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya. (**)