Istri Muhaimin Syarif Tak Banyak Komentar, Usai Diperiksa KPK Terkait TPPU AGK

ist Istri Mantan Ketua DPD Partai Gerindra, Muhaimin Syarif, Olivia Bachmid (OB) tak banyak komentar usai di Periksa Komisi Pemberantasan Koupsi (KPK) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.--

BACAKORANCURUP.COM - Istri Mantan Ketua DPD Partai Gerindra, Muhaimin Syarif, Olivia Bachmid (OB) tak banyak komentar usai di Periksa Komisi Pemberantasan Koupsi (KPK) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Berdasarkan pantauan disway.id, Olivia selesai pemeriksaan pukul 14.41 WIB. Menggunakan hijab hitam dan kemeja berwarna kuning, Ia bergegas meninggalkan halaman Gedung Merah Putih KPK. 

Ketika ditanyai awak media soal pemeriksaan hari ini, Rabu, 7 Agustus 2024, Olivia tidak banyak menjawab. 

Veneer adalah cara termudah untuk mendapatkan senyum yang indah tanpa bayar mahal

BACA JUGA:Pikul Agama, Oleh: Dahlan Iskan

"Bisa tanya aja ke penyidik," pungkasnya kepada wartawan. 

Saat ini KPK memproses hukum Muhaimin Syarif dan Abdul Gani Kasuba atas kasus dugaan korupsi. Muhaimin masih ditahan oleh penyidik KPK, sementara Abdul Gani sedang diadili atas kasus dugaan suap untuk proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Muhaimin Syarif menambah masa penahanan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif. 

"Betul perpanjangan penahanan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Senin, 5 Agustus 2024. 

Adapun, Muhaimin merupakan salah satu tersangka terduga penyuap bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). 

Sebelumnya, Muhaimin Syarif ditahan selama 20 hari dari yaitu tanggal 17 Juli hingga 5 Agustus 2024.Muhaimin akan mendekam di Rutan Cabang KPK hingga 12 September 2024.

"Hari ini diperpanjang terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2024 sampai dengan 12 September 2024," lanjut Tessa. 

KPK menduga sekira 37 perusahaan menyuap Abdul Gani Kasuba melalui Muhaimin Syarif terkait pengurusan pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM. 

Untuk suap puluhan perusahaan itu untuk mendapatkan persetujuan tanda tangan Abdul Gani Kasuba.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan