Selebgram Cantik Jalani Sidang Perdana, Korban Arisan Bodong Ikut Menyaksikan

Suasana sidang Mela, dan tampak keluarga serta korban yang hadir di persidangan.-NICKO/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Kasus penggelapan ataupun arisan bodong yang melibatkan Mela (26) sebagai Selebgram Cantik yang merupakan terdakwa arisan bodong memasuki babak baru.

Rabu 7 Agustus 2024 kemarin, Mela menjalankan sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Curup, dengan didampingi PH nya.

Dari pantauan wartawan di ruang Sidang I Prof R Soebekti SH PN Curup, jalannya sidang terdakwa Mela tampak disaksikan langsung oleh pihak keluarga dan juga korban.

Bahkan terlihat jelas, pihak keluarga terdakwa duduk berdampingan bersama korban yang hadir.

BACA JUGA:Polisi Cek Data Kendaraan Terindikasi Bodong

BACA JUGA:25 KK Desa Belumai I Segera Nikmati Air Bersih

Pada sidang perdana itu, dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Ennierlia Arientowaty SH, didampingi Hakim Anggota Mantiko Sumanda Moechtar SH MKn dan juga Eka Kurnia Nengsih SH MH.

Sementara itu tampak hadir juga JPU Abi Pujangga Putra SH MH, dan juga PH terdakwa Sugiharto dan rekannya yang mendampingi terdakwa.

"Sidang perdana ini dilaksanakan dengan agenda pembacaan perkara dan dakwaan terhadap terdakwa. Dimana terdakwa dihadirkan bersama dengan PH nya, untuk mendengarkan secara langsung dakwaan yang dibacakan JPU," ungkap Hakim Ketua.

Sementara itu hasil dari dakwaan yang dibacakan JPU, tidak dibantah oleh terdakwa dan PH nya, sehingga PH terdakwa pun tidak mengajukan keberatan.

Setelah itu berdasarkan jadwal, sidang pembuktian akan dilanjutkan minggu depan pada tanggal 14 Agustus 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Sesuai dengan dakwaan yang dibacakan JPU, kami selaku PH dari terdakwa sudah sepakat tidak mengajukan keberatan ataupun eksepsi. Kita lihat saja nanti pada sidang pembuktian," singkat Sugiharto selaku PH terdakwa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan