DPS Pilkada Disebar ke 156 Desa dan Kelurahan, KPU Rejang Lebong Minta Masyarakat Ikut Mencermati!

Penyerahan salinan berita acara penetapan DPS Pilkada Rejang Lebong.- IST/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Pasca ditetapkan daftar pemilih sementara (DPS) pada Sabtu 10 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong akan menyebar DPS ke 156 desa dan kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong.

Hal ini agar masyarakat yang memenuhi syarat dapat mencermati DPS tersebut untuk memastikan dirinya sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih pada Pilkada 27 November mendatang.

Di sisi lain, DPS ini akan direkapitulasi terlebih dahulu di tingkat Provinsi Bengkulu.

"Alhamdulillah, DPS sudah kita tetapkan. Selanjutnya nama-nama dalam DPS akan kami sebar ke 156 desa dan kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong," ujar Anggota KPU Rejang Lebong Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, M Anas Kholiq.

BACA JUGA:Final !! Bawaslu Rejang Lebong Rekrut 445 PTPS, Catat Jadwalnya

BACA JUGA:Jadi Sasaran TMMD Kodim 0409 Rejang Lebong, 4 Warga Belumai Segera Tempati Rumah Baru

Menurut Anas, adapun DPS yang telah ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 208.305 orang. Terdiri dari 103.134 pemilih perempuan dan 105.171 pemilih laki-laki.

"Untuk jumlah DPS terbanyak itu berada di Kecamatan Selupu Rejang, yang jumlahnya ada 27.318 jiwa. Sementara yang paling sedikit itu berada di Kecamatan Sindang Beliti Ilir, jumlahnya ada sebanyak 7.118 jiwa," sampainya.

Sementara itu DPS yang baru saja ditetapkan ini, kata Anas terjadi perubahan dari daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) hasil sinkronisasi dari Kemendagri mencapai 208.861 jiwa.

Ini diketahui, setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit)  panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) atau pantarlih.

"Hasil dilapangan, menunjukkan adanya kegandaan, ada juga yang meninggal dan ada yang pindah domisili. Maka kita hapus," katanya.

Di sisi lain, selanjutnya DPS ini akan diumumkan ke desa dan kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong.

"Kami berharap nanti ketika DPS ini diumumkan, masyarakat diberikan kesempatan untuk mencermati DPS. Nanti mereka yang belum terakomodir atau tercantum, bisa mendatangu PPS, PPK maupun KPU sepanjang memiliki bukti yang memenuhi syarat," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan