Temukan Fakta Baru, Kerugian Negara Korupsi Proyek Rumah Aren Berpotensi Bertambah : Jaksa Periksa 25 Saksi!

Albert SE SH AK--

Lalu apa saja fakta baru-baru ini ditemukan oleh penyidik? Kasi Pidsus menjelaskan fakta baru tersebut, berupa penerima manfaat mengerjakan sendiri proyek tersebut, kemudian pondasi-pondasi yang ada, telah dibangun sebelumnya oleh penerima manfaat sebelum proyek itu berjalan. Begitupun ada item-item pekerjaan yang memang fiktif.

"Makanya dengan adanya fakta-fakta baru tersebut, maka ada kemungkinan kerugian negara pun berpotensi bertambah," jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Rejang Lebong telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus korupsi proyek rumah produksi aren di Rejang Lebong tersebut.

Diantaranya AA yang bertindak selaku penyedia, kemudian DE selaku PPK yang juga merupakan ASN di salah satu OPD di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, dan terakhir adalah EW selaku konsultan pengawas. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan