Temukan Fakta Baru, Kerugian Negara Korupsi Proyek Rumah Aren Berpotensi Bertambah : Jaksa Periksa 25 Saksi!

Albert SE SH AK--

BACAKORANCURUP.COM  - Penyidik Pidsus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong hingga saat ini telah memeriksa sedikitnya 25 saksi.

Dimana 25 saksi tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek rumah produksi aren di Rejang Lebong yang saat ini tengah ditangani.

Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Albert SE SH MH mengatakan bahwa 25 saksi yang diperiksa tersebut, termasuk diantaranya Plt Kepala Dinas dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM yang menjabat saat itu.

"Termasuk Plt Kadis dan Kadis definif juga ikut diperiksa dan dimintai keterangan," ujar Kasi Pidsus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 14 Agustus 2024.

BACA JUGA:Gempa Megathrust Berpotensi Guncang Indonesia, BMKG : Bengkulu Masuk Zona!

BACA JUGA:Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Digelar 16 Agustus!

Dimana sejauh ini, pihaknya baru menetapkan 3 tersangka dalam kasus proyek rumah produksi aren di Rejang Lebong.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Kita lihat bagaimana perkembangannya, jika memang ada faktanya, tentu tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," sampainya.

Sementara itu untuk kerugian negara dari proyek senilai Rp 1,3 Miliar tahun 2021 dengan menggunakan dana alokasi khusus (DAK) tersebut, berdasarkan penghitungan sementara nilainya mencapai Rp 300 Juta.

Namun Kasi Pidsus mengungkapkan, kerugian negara dalam kasus tersebut berpotensi bertambah.

Hal ini seiring dengan beberapa fakta baru yang didapatkan oleh tim Pidsus saat turun dan mengecek kembali kondisi bangunan tersebut beserta informasi dari penerima manfaat.

"Kerugian negara berpotensi bertambah. Untuk melakukan penghitungan kerugian negara secara rinci, kita masih menunggu penghitungan kerugian dari Inspektorat," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan