Peserta BPJS Ketenagakerjaan Didorong Aktivasi JMO
Yogo Iman Kristianto--
BACAKORANCURUP.COM - Seluruh peserta yang terdaftar dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan didorong untuk dapat melakukan aktivasi aplikasi Jamsostek Online (JMO).
Ini agar para peserta dapat mengetahui informasi lengkap seputar BPJS Ketenagakerjaan dan melakukan cek saldo secara berkala.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Curup, Yogo Iman Kristianto yang diwawancara wartawan menjelaskan, bahwa beberapa waktu lalu pihaknya telah menyurati seluruh perusahaan yang ada dalam wilayah kerjanya untuk mendorong para karyawan yang sudah terdaftar sebagai peserta untuk mengaktivasi JMO.
"Waktu itu kami sudah bersurat ke seluruh perusahaan peserta yang ada di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan cabang Curup. Melalui surat itu kami meminta seluruh peserta untuk melakukan aktivasi aplikasi JMO," jelasnya.
BACA JUGA:Waspada! Penyakit Mpox Sasar Anak-anak
Mengapa peserta mesti mengaktivasi JMO, ia menerangkan, ada banyak fitur dalam JMO yang memudahkan peserta mendapatkan informasi tentang kepesertaannya. Yang antara lain untuk memperbaharui data, pendaftaran, pengajuan klaim JHT, simulasi saldo JHT dan JP, kartu digital, serta layanan lainnya.
"Lewat JMO juga peserta bisa melakukan pengecekan saldo secara mandiri dan berkala dari mana saja," ujarnya.
Setelah bersurat ke seluruh perusahaan peserta itu, kata dia, sampai saat ini sudah lebih dari 50 persen pekerja sudah melakukan aktivasi JMO.
"Untuk wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan cabang Curup sendiri memegang tiga kabupaten diantaranya Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang. Dan harapan kami di September nanti semua pekerja di perusahaan yang kami surati itu semuanya sudah aktivasi JMO," paparnya.
Adapun cara untuk melakukan aktivasi JMO bagi yang sudah terdaftar sebagai peserta, tambah dia, buka aplikasi JMO Mobile, pilih jenis kepesertaan, pilih kewarganegaraan, isi data diri, isi email.
Kemudian masukkan kode verifikasi email dan terakhir masukkan nomor smartphone.
"Setelah melewati tahapan itu, aplikasi JMO sudah bisa digunakan," tukasnya.