DISUKA Lolos Seleksi KPU Tanpa Perbaikan, Bukti Lebih Teliti Sangat Siap dari Segi Administrasi

Ist Pasangan Dani-Sukatno.--

BACAKORANCURUP.COM - Sebanyak lima bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu yang mendaftar ke KPU Kota Bengkulu, telah melalui proses verifikasi.

Hasilnya, dari 5 bapaslon tersebut hanya pasangan Dani Hamdani-Sukatno (DISUKA) dinyatakan lolos syarat administrasi tanpa perbaikan. 

Hal ini menunjukkan pasangan DISUKA lebih teliti dan jauh lebih siap dalam melakukan pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.  

"Kita satu-satunya paslon yang dari awal sudah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), artinya tidak ada perbaikan. Tentu ini bukti kami sangat siap baik dari sisi administrasi maupun lainnya dan didukung dengan kerjasama tim yang baik," ujar Ketua Tim Pemenangan DISUKA, Darlinsyah dilansir dari BE.

BACA JUGA:Netanyahu Akan Bangun Tembok Pembatas di Yordania

Diketahui, keempat bapaslon lainnya masih harus melakukan sejumlah perbaikan administrasi. Ada beberapa dokumen dinyatakan kurang lengkap oleh KPU kota Bengkulu.

Batas akhir penyerahan dokumen perbaikan tersebut 8 September 2024.  

Saat dikonfirmasi, komisioner KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent menyampaikan, seluruh bapaslon sudah terkonfirmasi melalui LO masing-masing. Dan pihaknya menunggu dokumen perbaikan syarat administrasi itu, agar segera diserahkan ke KPU sebelum masa perbaikan berakhir.  

"Secara bertahap setiap paslon sudah melakukan prosesnya, dan kita juga menunggu sampai detik akhir agar seluruh dokumen perbaikan itu bisa kita terima dengan baik," ujar Anggi.  

Ada beberapa syarat yang harus diperbaiki seperti pas foto yang diunggah ke aplikasi sistem informasi pencalonan tidak sesuai standar. Kemudian, ada beberapa data yang tidak terisi. Sedangkan, untuk dokumen ijazah pendidikan kelima bapaslon sudah dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan validasi yang dilakukan oleh tim KPU beberapa waktu lalu.  

"Rata-rata jenis perbaikannya hampir saja lebih ke administratif saja," bebernya.  

Disampaikan Anggi Stephensent, setelah masa perbaikan ini pihaknya kembali melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan tersebut. Nanti diverifikasi lagi melibatkan pihak terkait seperti instansi atau lembaga jika diperlukan.

''Hasilnya nanti kita umumkan kembali apakah memenuhi syarat atau tidak," terang komisioner KPU Kota Bengkulu 2 periode ini.  

Setelah proses perbaikan dan verifikasi selesai, KPU juga membuka tanggapan masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan