Masih Ada Kesempatan, PPPK Kemenag Bisa Ikut Tes CPNS Tanpa Perlu Mengundurkan Diri!

Drs Suhardihirol MPd--

BACAKORANCURUP.COM - Kabar gembira untuk seluruh PPPK yang berada dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Rejang Lebong.

Tahun ini, para PPPK Kemenag di Rejang Lebong bisa mengikuti tes CPNS tanpa perlu mengundurkan diri.

Di sisi lain, bagi PPPK yang berminat agar dapat memanfaatkan waktu yang tersisa ini hanya sampai 10 September pukul 23.59 WIB.

Sebagaimana disampaikan Kasubag TU Kemenag Rejang Lebong Drs Suhardihirol MPd saat disambangi wartawan, jika regulasi PPPK tak perlu mengundurkan diri saat tes CPNS, merupakan regulasi yang diturunkan langsung dari Kemenag RI sejak beberapa waktu lalu.

Hanya saja kata dia, ada syarat utama yang harus dipenuhi oleh PPPK yang ingin mengikuti tes CPNS tersebut.

Syarat tersebut adalah wajib mendapat izin secara berjenjang dari pimpinan tempat PPPK yang bersangkutan bekerja, hingga ke tingkat Kanwil.

BACA JUGA: Gencarkan Program Jumat Berkah

BACA JUGA:Seluruh PPPK Guru Berpeluang Terima TPG, Ini Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi!

"Sesuai regulasi, semua PPPK dibawah naungan Kemenag bisa mengikuti tes CPNS tanpa perlu mengundurkan diri. Hanya saja perlu diketahui, PPPK yang bersangkutan harus mendapat izin berjenjang dari pimpinan," sampainya.

Untuk PPPK yang saat ini bertugas di KUA kata dia, harus ada izin dari Kepala KUA yang bersangkutan, Kakan Kemenag, hingga izin langsung dari Kanwil.

Sedangkan untuk PPPK di lingkungan madrasah, harus memiliki izin langsung dari Kepala Madrasah, Kakan Kemenag, dan juga izin dari Kanwil.

"Jika mendapat izin dari unsur yang dimaksud, maka PPPK yang bersangkutan bisa mengikuti tes CPNS. Sehingga dengan begitu, siapa saja PPPK yang mau tes CPNS bisa mendaftar. Karena kami juga di tingkat Kemenag tidak akan membatasi, serta memberikan kebebasan kepada PPPK yang bersangkutan," jelasnya.

Selain itu kata dia, berdasarkan regulasi dari Kemenag RI. Meski PPPK yang bersangkutan nantinya mengikuti tes CPNS, PPPK yang bersangkutan tidak akan mendapat cuti dan sebagainya.

Karena itu jelasnya, PPPK yang bersangkutan tetap bekerja dan menjalankan tugasnya seperti biasa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan