Masih Ada Kesempatan, PPPK Kemenag Bisa Ikut Tes CPNS Tanpa Perlu Mengundurkan Diri!

Drs Suhardihirol MPd--

Dimana jika PPPK yang bersangkutan nanti lulus CPNS, dan SK nya keluar, maka PPPK yang bersangkutan harus mengundurkan diri.

"Cukup izin saja saat mengikuti tes CPNS, dan wajib mengundurkan diri jika nanti lulus menjadi PNS. Jadi saya pikir Kemenag RI memberikan peluang yang luas untuk para PPPK yang ada," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan