Bupati Cuti Pilkada Mulai 25 September

ist Bupati Lebong.--

BACAKORANCURUP.COM - Bupati Kabupaten Lebong, Kopli Ansori dijadwalkan akan mulai melaksanakan cuti pada 25 September 2024 hingga 23 Novmber 2024 mendatang.

Adapun selama Bupati curi, maka roda pemerintahan akan diambil alih oleh Wakil Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd. Karena, Drs. Fahrurrozi, M.Pd tidak lagi maju di Pilkada Lebong 2024 ini.  

Kabag Pemerintahan Setda Lebong, Heru Dana Putra, mengatakan berdasarkan aturan yang ada masa cuti untuk Kepala Daerah yang kembali ikut dalam kontes tasi Pilkada 2024, terhitung sejak awal masa kampanye hingga masa kampanye berakhir. 

“Awal kampanye itu terhitung 25 September hingga 23 November 2024. Selama itu juga Pak Bupati cuti,” kata Heru.

BACA JUGA:Pasutri Pemenang Hadiah Umrah Doakan Gubernur dan Dirut RBMG

Pihaknya membenarkan, berdasarkan aturan yang ada, selama Bupati cuti. Maka pemerintahan akan di ambil alih oleh Wakil Bupati, jika Wakil Bupati tidak kembali ikut dalam kontestasi Pilkada.  

“Selama Bupati cuti, berdasarkan undang-undang itu yang mewakilkan adalah Wakil Bupati,” tutupnya.  

Sementara itu, Karo Pemkesra Setda Pemprov Bengkulu, Ferry Ernez Parera, menjelaskan semua Kepala Daerah yang mengajukan cuti, saat ini masih beproses.  

Ditargetkan, 11 September 2024 mendatang izin cuti dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sudah keluar.

“Sekarang masih proses. 7 hari sebelum penetapan calon surat izin cuti harus sudah keluar,” katanya.

Aturan ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Wali Kota

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan