Terungkap, Petani di Rejang Lebong Gagahi Anak Tiri Lebih dari 20 Kali!
Tersangka saat mengikuti press release.-NICKO/CE-
Unit PPA Sat Reskirim Polres Rejang Lebong. Saat pelaku sedang berada di rumahnya yang beralamatkan di Kecamatan Curup Timur. Dan saat diamankan, lelaku tidak melakukan perlawanan, hingga kemudian pelaku di bawa ke Polres Rejang Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
Untuk diketahui, atas perbuatan yang dilakukannya itu, tersangka DO dikenakan Pasal 76 D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI no 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002tentang perlindungan anak dan Pasal 76 D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 UU RI no 16 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun. Dan denda paling banyak Rp 5 miliar, dan apabila dilakukan oleh orang tua, wali ditambah 1/3 dari ancaman pidana.
Sementara itu untuk pemberkasan tersangka saat ini, akan diserahkan ke Kejari Rejang Lebong. Sedangkan korban saat ini masih menjalani rehabilitasi, untuk memperbaiki mentalnya.