Syarat dan Ketentuan Seleksi PPPK 2024 Telah Dirilis, Tenaga Honorer Dinyatakan Gugur Jika Melakukan Ini
PPPK--
BACAKORANCURUP.COM - Pembukaan seleksi PPPK 2024 sudah dinantikan oleh para tenaga honorer yang ada di seluruh Indonesia.
Akan tetapi hingga kini, pembukaan rekrutmen PPPK masih belum diumumkan oleh pemerintah.
Bahkan tak hanya itu, persiapan yang matang juga sangat diperlukan dalam rangka menyambut pembukaan rekrutmen tersebut
Seluruh honorer juga harus memahami syarat dan ketentuan dalam rekrutmen PPPK 2024 salah satunya PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024.
Berdasarkan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, syarat yang harus dipenuhi para honorer untuk bisa lolos dalam seleksi PPPK 2024 yakni sebagai berikut:
BACA JUGA:Pakar Hukum dan Dewan Pers Gelar Diskusi, Soal Isu Pemberitaan Negatif Perkara PKPU
- Tidak Memiliki Catatan Pelanggaran Disiplin
- Memiliki Pengalaman yang Sesuai dengan Formasi yang Dituju
- Dinyatakan Telah Lulus Seleksi
Kemudian ketentuan yang harus dipahami oleh calon pelamar adalah sebagai berikut:
1. Pelamar harus memilih salah satu pada satu jenis pengadaan ASN dalam tahun anggaran yang sama (PNS atau PPPK).
2. Pelamar hanya bisa melamar di satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran.
3. Jika pelamar diketahui melamar lebih dari satu instansi atau menggunakan dua nomor identitas yang berbeda, maka akan dianggap gugur dan dapat dikenakan sanksi.