Surat Cuti Sudah Keluar, Ini Jadwal Cuti Bupati dan Wabup Rejang Lebong!!

Kantor Bupati Rejang Lebong.-ARI/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Bupati Rejang Lebong Drs H Syamsul Effendi MM dan Wakil Bupati Hendra Wahyudiansyah SH akan melaksanakan cuti diluar tanggungan negara mulai 25 September 2024.

Hal ini karena Bupati dan Wabup kembali mencalonkan diri dalam Pilkada serentak tahun 2024.

Terkait cuti tersebut, sebelumnya Pemkab Rejang Lebong telah mengajukan surat ke Pemprov Bengkulu dan suratnya sudah keluar.

"Perihal cuti Bupati dan Wabup, surat cutinya sudah keluar, sudah kita ambil dari provinsi suratnya," ucap Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesra Setdakab Rejang Lebong, Pranoto Majid SH MSi.

BACA JUGA:Kades Tak Netral di Pilkada Terancam Dipecat!

BACA JUGA:Jalan Simpang Lebong - Tunas Harapan Dikeluhkan!

Dikarenakan mengikuti Pilkada serentak dan akan memasuki masa kampanye, tidak lama lagi Bupati dan Wabup akan melaksanakan cuti kurang lebih mulai 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.

"Sesuai dengan aturan yang ada, dimana kepala daerah yang ikut dalam kontestasi Pilkada wajib mengambil cuti selama masa kampanye," tuturnya.

Untuk itu, lanjut Pranoto, agar roda pemerintahan di Pemkab Rejang Lebong tetap berjalan, bakal dijabat oleh Pejabat Sementara (Pjs). Adapun untuk sosok siapa Pjs yang bakal ditunjuk, masih dalam proses di Kemendagri.

"Lalu terkait siapa sosok yang ditunjuk sebagai Pjs Kepala Daerah Pemkab Rejang Lebong ini belum diketahui. Informasi yang kita terima, sosok Pjs yang bakal ditunjuk masih diproses oleh Pemerintah Pusat," tandasnya.

Tag
Share