KPU Buka Pendaftaran Anggota KPPS
Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Lebong, Devi Herdiati mengatakan, bahwa untuk perekrutan anggota KPPS pada Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Lebong secara resmi telah dibuka mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024.
Adapun pihaknya akan merekrut sebanyak 1.302 masyarakat Lebong yang akan menjadi bagian dari penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Adapun untuk kebutuhan anggota KPPS pada Pilkada di Kabupaten Lebong tahun 2024 ini sebanyak 1.302 orang yang nantinya akan bertugas masing-masing 7 orang disetiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berjumlah 186 TPS.
“Pendaftaran sudah kita buka dan dibutuhkan masing-masing 7 orang disetiap TPS,” sampai Devi.
BACA JUGA:Pemkab Raih Insentif Fiskal Rp11,7 Miliar
BACA JUGA:Gubernur Minta Pendaftaran CPNS Diperpanjang
Adapun bagi masyarakat Lebong yang berminat untuk menjadi bagian dari penyelenggara pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu serta Bupati dan Wakil Bupati Lebong, silahkan mendaftarkan diri dengan menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan ke masing-masing Panita Pemungutan Suara (PPS).
“Silahkan menyerahkan syarat pendaftaran di masing-masing PPS,” tuturnya.
Dan dalam perekrutan anggota KPPS akan diutamakan bagi KPPS yang terdaftar di TPS nantinya dan bertugas akan dilakukan pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online.
“Ini kita utamakan, untuk mempermudah pelaksanaan dalam pemilihan nantinya,” ucapnya.
Adapun persyaratan untuk mendaftar KPPS, ucap Devi, yaitu usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan dan sekurang-kurangnya selama 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol.
“Terkait tidak menjadi anggota politik, nantinya akan kita melakukan pengecekan Sipol,” ujarnya.
Lanjut Devi, untuk pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan tetap karena melakukan pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
“Selain itu juga menyertakan fotokopi KTP-E, pas foto berwarna 4x6 serta yang lainnya,” tandasnya