Tak Semua Anggaran Beasiswa Terserap, 28 Calon Penerima Dicoret

Hanapi SPd M--

Sedangkan untuk persyaratan penerima bantuan itu sesuai dengan Perbup tentang Beasiswa Mahasiswa Berprestasi Pemkab Rejang Lebong, yang diberikan kepada mereka yang kuliah di program studi baik PTN/PTS yang telah terakreditasi A.

Persyaratan penerima bantuan beasiswa berprestasi yang diberikan kepada mahasiswa yang kuliah di PTN harus memiliki IPK 3,50 kecuali untuk jurusan teknik, farmasi dan kedokteran mempunyai IPK 3,00.

Kemudian untuk mahasiswa dari perguruan tinggi swasta atau PTS mempunyai IPK minimal 3,75 kecuali untuk jurusan teknik, farmasi dan kedokteran mempunyai IPK 3,25 dan harus dibuktikan dengan foto copy kartu hasil studi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan