Kamu Harus Tahu! JHT dan JP BPJamsostek Berbeda, Berikut Penjelasannya
Peserta saat melakukan pengurusan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rejang Lebong.-DOK/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Tidak sedikit masyarakat khususnya peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, tidak mengetahui program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Rejang Lebong, Yogo Iman Kristianto bahwa kedua program tersebut tentu memiliki perbedaan yang signifikan.
Untuk JHT merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
"Ini berdasarkan bahasa dari peraturan pemerintahnya. Jadi manfaatnya bukan hanya bisa dicairkan kepada peserta yang sudah masuki usia pensiun saja, tapi juga bagi peserta yang meninggal dunia, mengundurkan diri, PHK, meninggal dunia maupun cacat total tetap," jelasnya.
BACA JUGA:PKM Curtim Pastikan Layanan Penyakit Prioritas Maksimal
BACA JUGA:Disnaker Sosialisasikan Aplikasi Siap Kerja ke Pelajar, Ini Tujuannya!
Ia menambahkan, manfaat yang diterima oleh peserta ini berupa iuran JHT yang selama yang bersangkutan menjadi peserta dikumpulkan dan ditambah pengembangan saldo.
"JHT ini bisa diambil sekaligus," ujarnya.
Sedangkan JP, sambung dia, merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
"Untuk JP ini manfaat program BPJS Ketenagakerjaan berupa uang pensiun yang diterima secara berkala saat tenaga kerja sudah memasuki usia pensiun sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsipnya sama dengan pensiun PNS," beber Yogo.
Menurut dia, pemberian JP ini diberikan kepada peserta selama yang bersangkutan hidup. Adapun jika ia meninggal dunia, maka diwariskan kepada istri maupun anaknya.
Lalu berapa besarannya? Yogo menyebutkan, bervariasi sesuai dengan besaran upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi kalau besarannya itu bervariasi berdasarkan upah yang dilaporkan," tukasnya.