Yudi Cahyadi Penuhi Panggilan KPK terkait Dugaan Korupsi Bandung Smart City

ist Yudi Cahyadi Penuhi Panggilan KPK terkait Dugaan Korupsi Bandung Smart City.--

BACAKORANCURUP.COM - Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi (YC) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah sebelumnya mangkir dalam pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam dugaan Korupsi pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) Bandung Smart City yang semulanya dijadwalkan pada Kamis, 26 September 2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika telah mengkonfirmasi kehadiran Yudi yang telah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.30 WIB. 

"Benar yang bersangkutan telah hadir di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 13.30 WIB hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik dalam rangka permintaan keterangan," kata Tessa kepada wartawan pada Jumat, 27 September 2024. 

BACA JUGA:2 ABK Dilaporkan Hilang Saat Kebakaran Kapal di Muara Baru

BACA JUGA:Ini Peta Kekuatan Elektoral Pilkada DKI Jakarta 2024, Survei Poltracking Indonesia Terbaru

Diberitakan sebelumnya, KPK menahan empat tersangka dalam kasus ini. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bandung yang terlibat perkara suap pada penyelenggaraan program Bandung Smart City. 

"Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau perkara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Kota Bandung tahun anggaran 2020-2023," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 26 September 2024. 

Asep menjelaskan keempat orang tersangka anggota DPRD Kota Bandung Rianto (RI) ; Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha (AH); Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019 - 2024 Ferry Cahyadi Rismafuri (FCR); Sekda Kota Bandung sekaligus Ketua m Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Ema Sumarna (ES). 

Diketahui, Rianto (RI) dari fraksi PDI-Perjuangan ;  Achmad Nugraha dari fraksi PDI-Perjuangan; Ferry Cahyadi Rismafuri dari fraksi Gerindra. 

Asep menyebutkan para tersangka disangkakan melanggar pada pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubagan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Tag
Share