Masyarakat Jadi Korban Persaingan Usaha Tak Sehat di Industri Otomotif

ist Saat ini Indonesia sendiri telah memiliki Undang-Undang yang melarang kegiatan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sejak 1999, yakni UU Nomor 5 Tahun 1999, namun masih ada praktik usaha tidak sehat itu masih ada dengan adanya klausul eksklusif --

Tag
Share