Hore, Kemendikbud Akan Bagi-bagi Insentif per Bulan untuk Para Guru Honorer
Ilustrasi Net--
- Ijazah minimal S1/D-IV
- Punya NUPTK
- Memenuhi beban mengajar
- Terdaftar di Dapodik
- Bukan ASN
- Sudah bekerja minimal 17 tahun hingga Januari 2024, dibuktikan dengan SK
- Insentif yang diberikan berupa uang sebesar Rp200.000 per bulan untuk guru KB/TPA.
- Sedangkan bagi guru TK s.d. SMA/SMK sebesar Rp300.000 per bulan.
- Bantuan insentif ini disalurkan mulai bulan Juli untuk tahap pertama.
-Tahap keduanya paling lambat disalurkan bulan Desember.
-Jika penerima belum punya rekening, Puslapdik akan membantu membukanya.