Hore, Kemendikbud Akan Bagi-bagi Insentif per Bulan untuk Para Guru Honorer

Ilustrasi Net--

- Ijazah minimal S1/D-IV

- Punya NUPTK

- Memenuhi beban mengajar

- Terdaftar di Dapodik

- Bukan ASN

- Sudah bekerja minimal 17 tahun hingga Januari 2024, dibuktikan dengan SK

- Insentif yang diberikan berupa uang sebesar Rp200.000 per bulan untuk guru KB/TPA.

- Sedangkan bagi guru TK s.d. SMA/SMK sebesar Rp300.000 per bulan.

- Bantuan insentif ini disalurkan mulai bulan Juli untuk tahap pertama.

-Tahap keduanya paling lambat disalurkan bulan Desember.

-Jika penerima belum punya rekening, Puslapdik akan membantu membukanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan