Pemkab Diminta Fasilitasi Badan Adhoc Dapat Jamkes

DOK/CE Kantor KPU Kabupaten Rejang Lebong.-DOK/CE -

CURUP, CE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, terhitung mulai Senin (11/12) hari ini membuka perekrutan badan adhoc sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. Dalam hal ini juga, KPU Kabupaten Rejang Lebong juga meminta kepada Pemkab Rejang Lebong agar memfasilitasi jaminan kesehatan (Jamkes) bagi adhoc termasuk KPPS.

"Kami (KPU Rejang Lebong, red) sudah bersurat kepada Pemkab Rejang Lebong. Selain meminta PAM TPS berupa Linmas, dalam surat itu juga kami minta agar Pemkab memberikan fasilitas Jamkes kepada seluruh badan adhoc," ujar Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Kabupaten Rejang Lebong, Buyono.

Menurut Buyono, badan ad-hoc ini meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan KPPS.

BACA JUGA: Tak Ada Penambahan Desa Mandiri di 2023

BACA JUGA:Musim Penghujan, Potensi Kebakaran Berkurang

"Dimana untuk KPPS dibutuhkan sebanyak 5.712 orang untuk mengcover 816 TPS yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Kemudian setiap TPS ada 2 orang Linmas yang dibutuhkan," sampainya.

Sementara itu, lanjut Buyono juga bahwa dalam proses penjaringan  KPPS pihaknya juga meminta agar Pemkab dapat membebaskan biaya pemerintah kesehatan atau KIR dokter yang biayanya berkisar Rp 25 Ribu per orang.

"Terkait hal tersebut kami masih menunggu jawaban Pemkab. Jika nanti sudah ada jawaban, maka kamipun juga dapat melakukan langkah-langkah untuk disampaikan ke PPS dan Calon KPPS. Kami berharap mudah-mudahan digratiskan, sehingga meringankan bagi calon KPPS," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan