Ada Oknum ASN di Rejang Lebong Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Tak Netral

Tim Hukum Fikri-Hendri saat melaporkan dugaan ketidaknetralan oknum ASN ke Kantor Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Kamis 3 Oktober 2024.-NIKO/CE -

Sehingga jika ada oknum yang melanggar aturan, terutama pada kalangan ASN. Dapat melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Posko Pengaduan Bawaslu Rejang Lebong.

"Tugas pengawasan Pilkada ini merupakan tugas dan peran kita bersama. Jadi silahkan laporkan jika melihat adanya kegiatan yang berkemungkinan melanggar aturan," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan