Pendidik dan Tenaga Kependidikan Terlindungi, Dirjen GTK Terbitkan Juknis!
Editor: radian
|
Sabtu , 05 Oct 2024 - 21:53
Ilustrasi Net--
3. Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (meliputi gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau risiko lain).
4. Perlindungan HaKI (meliputi hak cipta; dan/atau hak kekayaan industri).