Pendidik dan Tenaga Kependidikan Terlindungi, Dirjen GTK Terbitkan Juknis!

Ilustrasi Net--

3. Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (meliputi gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau risiko lain).

4. Perlindungan HaKI (meliputi hak cipta; dan/atau hak kekayaan industri). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan