PT Pos Akan Layani Pembayaran PBB-P2

Rapat pembahasan MoU Pemerintah Daerah Rejang Lebong dengan PT Pos cabang Curup.-DOK/BPKD RL -

BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong terus memperluas jaringan kerjasama dengan berbagai pihak, yang salah satunya dengan PT Pos Indonesia cabang Curup.

Kerjasama kali ini menyangkut pembayaran Pajak Bumi Bangunan, Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah Rejang Lebong. Yang mana nanti masyarakat wajib pajak bisa melakukan pembayaran PBB-P2 bisa melalui PT Pos.

"Kami baru saja rapat finalisasi dengan PT Pos Indonesia terkait dengan penyediaan loket pembayaran PBB-P2 nanti bisa dilakukan di Kantor Pos," kata Plh Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Indra Hadiwinata SH yang diwawancara usai rapat bersama PT Pos Indonesia, Rabu 2 Oktober 2024.

BACA JUGA:Kabar Baik Bagi Guru Honorer, Ada Tambahan Insentif Perbulan, Ini Syaratnya!

BACA JUGA:DLH Optimalisasi Sampah TPA Jambu Keling

Dengan adanya kerja sama tersebut, lanjut dia, akan dapat mempermudah dan meningkatkan sistem pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang PBB-P2 yang selama ini dihimpun oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong.

"Sehingga masyarakat terkhusus wajib pajak ini jadi punya opsi lain ketika mereka hendak membayar PBB-P2, yakni melalui PT Pos," ujarnya.

Pihaknya berharap, dengan adanya kerja sama ini, upaya-upaya untuk memperlancar dan mempermudah masyarakat mengenai transaksi pembayaran PBB-P2 dapat terlaksana dengan baik.

"Yang selama ini wajib pajak bisa membayar melalui Bank Bengkulu, nanti setelah diterapkan juga bisa melalui PT Pos bayarnya," tutur Indra.

Tak hanya itu, Indra juga menjelaskan, bersama dengan PT Pos cabang Curup juga akan bekerja sama dalam hal jasa penanganan pengiriman surat tagihan pajak daerah. Artinya seluruh tagihan pajak daerah yang itu menjadi kewenangan Pemkab Rejang Lebong untuk lebih memudahkan terkait dengan pengiriman ke wajib pajak.

"Sebagai contoh dalam hal pembayaran tagihan PBB-P2, asetnya ada di Rejang Lebong tapi pemiliknya ini diluar daerah atau bahkan di luar Bengkulu.

Jadi dengan adanya kerjasama ini nanti jadi lebih memudahkan dan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk patuh terhadap pajak," terang Indra.

Perkiraan penandatangan nota kesepahaman  MoU ini nanti, ia menambahkan, dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan sudah mulai bisa diterapkan.

"Estimasinya kalau tidak dalam minggu depan, yang jelas di bulan ini sudah bisa diterapkan," tukasnya.

Tag
Share