Alhamdulillah, Tamsil Guru Rp 250.000 Cair
Ilustrasi Net--
- NUPTK
Guru non sertifikasi wajib memiliki NUPTK untuk dapat menerima Tambahan Penghasilan.
- Mengajar/membimbing siswa
Guru non sertifikasi wajib mengajar atau membimbing siswa di sekolah untuk dapat menerima Tambahan Penghasilan.
- Memenuhi beban kerja
Guru non sertifikasi wajib memenuhi beban kerja untuk dapat menerima Tambahan Penghasilan.
- Terdaftar aktif di Dapodik
Guru non sertifikasi wajib terdaftar aktif di Dapodik untuk dapat menerima Tambahan Penghasilan
Apabila ditetapkan sebagai penerima, guru non sertifikasi diberikan Tambahan Penghasilan per bulan sebesar Rp 250.000. Perlu diketahui, tapi Tamsil ini akan disalurkan setiap 3 bulan sekali.