Alhamdulillah, Tamsil Guru Rp 250.000 Cair

Ilustrasi Net--

- NUPTK

Guru non sertifikasi wajib memiliki NUPTK untuk dapat menerima Tambahan Penghasilan.

- Mengajar/membimbing siswa

Guru non sertifikasi wajib mengajar atau membimbing siswa di sekolah untuk dapat menerima Tambahan Penghasilan.

- Memenuhi beban kerja

Guru non sertifikasi wajib memenuhi beban kerja untuk dapat menerima Tambahan Penghasilan.

- Terdaftar aktif di Dapodik

Guru non sertifikasi wajib terdaftar aktif di Dapodik untuk dapat menerima Tambahan Penghasilan

Apabila ditetapkan sebagai penerima, guru non sertifikasi diberikan Tambahan Penghasilan per bulan sebesar Rp 250.000. Perlu diketahui, tapi Tamsil ini akan disalurkan setiap 3 bulan sekali.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan