Berikut Daftar Uang Kertas dan Logam yang Resmi Dicabut Masa Berlakunya Oleh BI
Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Akhir-akhir ini, beredar isu bahwa uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku lagi untuk digunakan dalam transaksi.
Berkenaan dengan hal itu, Bank Indonesia (BI) meluruskan bahwa uang bergambar rumah limas dan pahlawan Sultan Mahmud Badaruddin II itu masih berlaku.
Dikatakan Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi.
"Uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku. Saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (7/10/2024).
BACA JUGA:Ciri-Ciri Gir dan Rantai Sepeda Motor yang Harus Segera Diganti
BACA JUGA:Dimutasi Kapolri ke Daerah, 13 AKBP Naik Pangkat Jadi Kombes, Ini Daftarnya!
Perlu diketahui, sejumlah pecahan uang Rupiah memang telah dicabut atau dihentikan peredarannya baik uang kertas maupun logam.
Dalam hal ini, masyarakat diberikan jangka waktu sepuluh tahun sejak ditetapkannya pencabutan untuk menukarkan uang tersebut.
Yang mana masyarakat bisa melakukan penukaran di kantor bank umum maupun kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah.
Apabila jangka waktu penukaran habis, maka uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.
Berikut daftar uang pecahan Rupiah yang telah dicabut dan batas penukarannya:
UANG KERTAS
1. Rp 10.000 Tahun Emisi 1979
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992