banner Dempo

Sidang Praperadilan, Firli Sebut SYL Buat Laporan Pemerasan karena Takut Jadi Tersangka KPK

Ist Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.--

JAKARTA - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan jika laporan terkait kasus pemerasan yang menjerat dirinya merupakan bentuk perlawanan dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Firli menuding SYL membuat laporan dugaan pemerasan ke Polda Metro Jaya karena takut dijadikan tersangka. 

"Bahwa patut diduga, dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," ujar pengacara Firli, Ian Iskandar saat membacakan permohonan praperadilan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin, 11 Desember 2023.

Lebih lanjut, Ian mengatakan karena ketakutan itulah, SYL memerintahkan seseorang untuk membuat laporan pemerasan di Polda Metro Jaya.

Ia menuding jika laporan Syahrul itu dibuat untuk menghambat pengusutan kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Patut diduga telah membuat dan/atau menyuruh seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) tentang dugaan terjadinya tindak pidana pemerasan,” ujar Ian. 

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Direskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Ade Safri.

Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, Ade mengatakan, penyidik sudah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli selaku sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan hingga penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020.

Polri menyita dokumen penukaran uang senilai Rp. 7 milyar lebih.

"Satu dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," tuturnya.

"Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan tanggal 28 April 2021," ungkapnya.

Pihaknya menyita beberapa barang yang digunakan SYL ketika bertemu Firli Bahuri di GOR Bulutangkis.

Dalam kasus ini, Firli disangkakan dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.(di)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan