Soal Laporan ASN Tak Netral,Bawaslu Panggil Terlapor untuk Klarifikasi

NICKO/CE Agumay saat menunjukkan salinan berkas laporan dari pelapor.--

BACAKORANCURUP.COM  - Laporan terhadap Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, saat ini nampaknya terus berlanjut. Informasi terakhir, Tim Kuasa Hukum Fikri yang melaporkan sudah melengkapi berkas yang diminta oleh pihak Bawaslu Rejang Lebong, sebagai syarat untuk mencukupi laporan yang dilayangkan.

"Selasa kemarin hari terakhir proses penyerahan berkas laporan. Dan kita sudah melengkapi semua berkas yang diminta oleh pihak Bawaslu Rejang Lebong. Berkas tersebut diantaranya terkait identitas dari oknum ASN yang bersangkutan dan juga sejumlah orang yang ada disekitarnya waktu itu, termasuk kapan kejadian pembuatan video tersebut," ungkap Ketua Tim Hukum Fikri-Hendri, Benny Irawan, Selasa 8 Oktober 2024 kemarin.

Dia juga mengatakan, pihaknya sudah memberikan bukti tambahan kepada pihak Bawaslu terkait dugaan kuat ASN tak netral yang dilaporkan itu. Sehingga dia meyakini, berkas dan barang bukti tersebut akan diterima oleh pihak Bawaslu untuk ditindaklanjuti.

"Sesuai dengan yang disampaikan pihak Bawaslu, setelah berkas dinyatakan lengkap, pihaknya akan melakukan pengkajian lebih lanjut terhadap kasus oknum ASN yang tidak netral ini. Karena itu kita berharap, agar hal ini bisa ditindaklanjuti secara maksimal oleh pihak Bawaslu," terangnya.

BACA JUGA:Gibran dan Heru Budi Uji Coba MBG di SMAN 70 Jakarta

BACA JUGA:Sidang Gugatan Habib Rizieq Senilai Rp5 Ribu Triliun ke Jokowi, Ditunda 2 Minggu

Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Rejang Lebong Merliyanto Agumay saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa benar berkas yang dibutuhkan sudah dilengkapi semua. Karena itu kata dia, pihaknya akan melakukan pengkajian lebih lanjut terhadap laporan tersebut.

"Akan kita tindaklanjuti dan kaji dahulu secara teliti pelanggaran yang dilakukan oknum ASN ini. Nanti jika ada yang kurang, maka kita akan panggil lagi pihak yang melaporkan. Yang jelas kami mengingatkan, agar masyarakat tetap membantu pengawasan, dan laporkan jika ada yang melanggar aturan. Nanti akan kita proses dan tindaklanjut," kata Agumay.

Selain itu dalam menindaklanjuti laporan yang dilayangkan itu kata dia, para Komisioner Bawaslu Rejang Lebong juga sudah melaksanakan pleno. Dimana pada tahap selanjutnya, pihak Bawaslu akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor, untuk dimintai klarifikasi.

"Tinggal memanggil terlapor, untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan," tandasnya. 

Tag
Share