PIP SD, SMP dan SMA Wajib Dikembalikan ke Negara

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI telah menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa SD, SMP dan SMA

. Bantuan tersebut diberikan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi anak usia 6 hingga 21 tahun.

Ini bertujuan untuk mencegah mereka dari putus sekolah karena kesulitan ekonomi keluarga. Untuk besaran yang ditetapkan pun bervariasi, tergantung jenjang pendidikan masing-masing.

Mulai dari siswa SD kelas 1 semester awal sebesar Rp 225.000. Siswa SD kelas 6 semester akhir juga menerima sebesar Rp 225.000. Sedangkan untuk siswa SD kelas lainnya sebesar Rp 450.000.

BACA JUGA:AKREL Gelar Workshop Program Optimasi Kemitraan

BACA JUGA:Pekerjaan DAK Fisik SD Ditargetkan Selesai Bulan Depan

Kemudian untuk siswa SMP kelas 7 semester awal sebesar Rp 375.000, siswa SMP kelas 9 semester akhir juga menerima sebesar Rp 375.000, dan siswa SMP kelas lainnya sebesar Rp 750.000.

Sementara untuk siswa SMA mulai tahun ini, besaran PIP untuk kelas 10 semester awal sebesar Rp 900.000. Untuk kelas 12 semester akhir juga sebesar Rp 900.000.

Sedangkan untuk siswa SMA kelas lainnya sebesar Rp 1,8 juta, sebelumnya hanya Rp 1 juta.

Akan tetapi, dalam kondisi tertentu bantuan PIP wajib dikembalikan ke kas umum negara.

Kondisi seperti apa saja yang menyebabkan bantuan PIP wajib dikembalikan ke kas negara.

Berdasarkan Persesjen Kemdikbud ristek 14/2022, siswa dalam kondisi berikut ini wajib mengembalikan bantuan PIP ke kas umum negara:

1. Rekening tidak diaktivasi sampai batas akhir.

2. Masuk SK Pembatalan KIP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan