Guru dengan Kriteria Ini Diminta Kembalikan Uang Tunjangan Sertifikasi

Nadiem Makarim --

BACAKORANCURUP.COM - Sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

Tunjangan sertifikasi diberikan sebesar satu kali gaji pokok per bulan oleh Pemerintah Daerah kepada guru.

Namun, pembayaran tunjangan sertifikasi akan dihentikan oleh Nadiem Makarim kepada guru apabila terjadi kondisi tertentu seperti meninggal dunia, mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dipidana penjara, mendapat tugas belajar, cuti sakit lebih dari 6 bulan atau tidak lagi sebagai guru ASN.

Terdapat sejumlah unsur yang dapat menyebabkan guru harus mengganti uang tunjangan sertifikasi yang telah diterima.

Setidaknya ada 3 unsur yang dapat menyebabkan guru terpaksa mengganti uang tunjangan sertifikasi yang telah diterimanya.

BACA JUGA:Starlink Langsung Nyambung ke HP Gratis, Ini Cara Kerjanya

BACA JUGA:Buru Voucher Traveloka! Diskon Menarik untuk Liburan Akhir Tahun Menanti Anda, Jangan sampai Ketinggalan!

1. Bukti Administrasi Tidak Valid

Jika bukti administrasi yang dipakai untuk menerima tunjangan sertifikasi tidak valid, guru wajib mengganti tunjangan yang telah diterima.  Penggantian ini tidak berlaku untuk seluruh tunjangan, melainkan hanya untuk tunjangan yang diterima sejak bukti administrasi dinyatakan tidak valid.

2. Data Tidak Valid

Semisal data yang dipakai untuk menerima tunjangan sertifikasi tidak valid, guru wajib mengganti tunjangan yang telah diterima. Penggantian ini tidak berlaku untuk seluruh tunjangan, melainkan hanya untuk tunjangan yang diterima sejak data dinyatakan tidak valid.

3. Terdapat Ketidaksesuaian Fakta

Adanya ketidaksesuaian fakta yang digunakan untuk menerima tunjangan sertifikasi, guru wajib mengganti tunjangan yang telah diterima. Penggantian ini tidak berlaku untuk seluruh tunjangan, melainkan hanya untuk tunjangan yang diterima sejak ketidaksesuaian fakta tersebut terjadi.

Demikian itu beberapa unsur yang memaksa guru harus mengganti uang tunjangan sertifikasi yang telah diterima ke kas negara seperti dilansir dari Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan